Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
Berita
Sindang Jaya - Kabupaten Tangerang, Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap kesehatan sejak usia ...
-
15 Sep 2026
Berita
Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, ...
-
15 Sep 2026
Berita
Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang - Kesehatan merupakan salah satu pondasi penting dalam membangun keluarga yang ...
-
15 Sep 2026
Berita
Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang - Lokakarya Bulanan (LOKBUL) UPTD Puskesmas Sindang Jaya merupakan kegiatan rutin ...
-
15 Sep 2026
Berita
Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang - UPTD Puskesmas Sindang Jaya ikut serta dalam kegiatan DAHSAT, Dapur ...